PT Perta-Samtan Gas | Policy Process Safety PT Perta-Samtan Gas – South Sumatera NGL
8373
page-template-default,page,page-id-8373,ajax_updown_fade,page_not_loaded,boxed,,qode-title-hidden,footer_responsive_adv,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-content-sidebar-responsive,wpb-js-composer js-comp-ver-5.1.1,vc_responsive

KEBIJAKAN

KESELAMATAN PROSES

PT PERTA-SAMTAN GAS – SOUTH SUMATERA NGL PLANT

 

PT Perta-Samtan Gas (PSGAS) adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan pemurnian gas alam menjadi LPG (Liquefied Petroleum Gas), khususnya area Sumatera Bagian Selatan, berkomitmen melakukan pengelolaan keselamatan proses di area operasi perusahaan yang memiliki potensi secara signifikan dan berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja, mitra kerja, masyarakat dan lingkungan sekitarnya, serta menyebabkan kerugian  asset maupun reputasi  perusahaan serta keberlangsungan bisnis perusahaan Tujuan kami adalah untuk mengelola keselamatan proses pada operasi sesuai dengan visi dan misi perusahaan dalam RJPP dan sejalan dengan kebijakan HSSE korporate Pertamina, Pertamina Gas & PGN-SHG dalam pengelolaan keselamatan proses, untuk mencegah dan melakukan mitigasi terhadap dampak resiko keselamatan proses sesuai tata nilai korporate AKHLAK guna mendukung keberlanjutan bisnis dalam mencapai tujuan, visi dan misi Perusahaan dengan cara :

 

Manajemen & pekerja PT Perta- Samtan Gas memiliki dedikasi yang tinggi dan berkomitmen untuk:

    1. Pemenuhan & beyond compliance terhadap semua peraturan dan perundang-undangan dan peraturan serta persyaratan lainnya yang berlaku dalam pengelolaan keselamatan proses terhadap standard code & best practice sesuai dengan bisnis proses perusahaan;
    2. Melakukan identifikasi dan review secara berkala terhadap bahaya keselamatan proses (Process Hazard Analysis) pada fasilitas operasi perusahaan;
    3. Implementasi manajemen perubahan, secara  konsisten dan efektif terhadap fasilitas operasi perusahaan; 
    4. Meningkatkan pemahaman, kompetensi dan budaya kerja dalam  pengelolaan bahaya keselamatan proses;
    5. Membangun, memelihara dan memantau, untuk mencegah terjadinya insiden keselamatan proses dengan melakukan monitoring dan  mitigasi terhadap dampak kejadian keselamatan proses;
    6. Melakukan Pre Start Up Safety Review (PSSR) untuk fasilitas baru yang akan dioperasikan dan pasca Planned Shutdown Maintenance;
    7. Inspeksi secara berkala terhadap fasilitas Pelindung Fisik – Site Physical Tour (SPT), pengelolaan good housekeeping & Process Safety Barrier/ Site Barrier Tour (SBT) secara berkala dan tindak lanjut yang efektif berdasarkan rekomendasi Process Hazard Analysis, Standard Code, Pertamina Standard & Best Working Practice;
    8. Pengelolaan asset integrity excellecnce, mengoperasikan dan memelihara asset/ fasilitas perusahaan, dan SECE (Safety & Environmental Critical Element) serta melakukan pengelolaan resiko dari dampak atau bahaya keselamatan proses serendah mungkin sampai ke level ALARP ( As Low As Reasonably Practicable );
    9. Menyelidiki semua peristiwa keselamatan proses dan menggunakan proses belajar dari kejadian dan secara terus menerus melakukan perbaikan dalam pengelolaan bahaya keselamatan proses;
    10. Melakukan perbaikan secara berkelanjutan dalam pengelolaan keselamatan proses di area operasi perusahaan untuk pencapaian excellence dan keberlangsungan bisnis perusahaan;

 

Kebijakan ini didokumentasikan, diterapkan, dipelihara, dikaji ulang secara periodik, dikomunikasikan kepada semua orang yang bekerja untuk perusahaan dan tersedia bagi pemangku kepentingan yang memerlukan.